Beranda > Info SMPN 1 Singajaya Garut > PERMENDIKNAS NO. 47 TAHUN 2007 TENTANG INPASSING

PERMENDIKNAS NO. 47 TAHUN 2007 TENTANG INPASSING

TUTWUR-1

KATA PENGANTAR

Pelaksanaan Penetapan Jabatan Fungsional Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil merupakan salah satu implementasi dari Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 47 Tahun 2007. Agar Penetapan Jabatan Fungsional tersebut dapat direalisasikan dengan baik, perlu adanya pemahaman bersama antara berbagai
unsur yang terkait baik di pusat maupun di daerah. Oleh karena itu, perlu adanya koordinasi dalam pelaksanaan Penetapan Jabatan Fungsional Guru agar Peraturan Menteri tersebut dapat dilaksanakan sesuai harapan.
Salah satu bagian terpenting dalam Penetapan Jabatan Fungsional guru bukan Pegawai Negeri Sipil adalah status guru dan penetapan angka kredit serta jabatannya. Untuk itu, diperlukan petunjuk teknis yang dapat dijadikan acuan bagi daerah yaitu Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Ketua Yayasan Penyelenggara Pendidikan, Kepala Sekolah, Guru, dan unsur lain yang terkait dalam Penetapan Jabatan Fungsional Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil.
Akhirnya kepada semua pihak yang telah membantu terlaksananya program ini, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya.

Jakarta, Januari 2008
Direktur Jenderal Peningkatan
Mutu Pendidik dan Tenaga
Kependidikan,
Dr. Baedhowi
NIP 130 803 888

DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ……………………………………………………………………. i
DAFTAR ISI ……………………………………………………………………………….. ii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang ………………………………………………………… 1
B. Dasar Hukum ………………………………………………………….. 3
C. Tujuan dan Manfaat ………………………………………………… 4
D. Pengertian ……………………………………………………………… 4
BAB II MEKANISME PELAKSANAAN INPASSING BAGI GURU
BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
A. Persyaratan ……………………………………………………………. 6
B. Prosedur Pengusulan ………………………………………………. 7
C. Dasar dan Tatacara Penetapan ………………………………… 8
D. Jenjang Jabatan Fungsional …………………………………….. 9
E. Pejabat yang Berwemang Menetapkan ………………………. 12
F. Waktu Penetapan ……………………………………………………. 12
BAB III PENUTUP …………………………………………………………………. 13
LAMPIRAN-LAMPIRAN
Lampiran 1 ……………………………………………………………………………….. 14
Lampiran 2 ……………………………………………………………………………….. 15
Lampiran 3 ……………………………………………………………………………….. 16
Tabel: Jumlah Angka Kredit Kumulatif Minimal untuk Pengangkatan
dan Penetapan Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai
Negeri Sipil ……………………………………………………………………. 18

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pembangunan nasional dalam bidang pendidikan adalah upaya mencerdaskan
kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman,
bertakwa, dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi,
dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, dan beradab.
Sejalan dengan itu, untuk menjamin perluasan dan pemerataan akses,
peningkatan mutu dan relevansi, serta tata pemerintahan yang baik dan
akuntabilitas pendidikan yang mampu menghadapi tantangan sesuai dengan
tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global perlu dilakukan
pemberdayaan dan peningkatan mutu guru secara terencana, terarah, dan
berkesinambungan. Pemberdayaan dan peningkatan mutu guru perlu dilakukan,
karena penyandang profesi ini mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang
sangat strategis dalam pembangunan nasional dalam bidang pendidikan.
Saat ini telah muncul komitmen kuat dari Pemerintah, terutama Depdiknas,
untuk merevitalisasi kinerja guru antara lain dengan memperketat persyaratan
bagi siapa saja yang ingin meniti karir profesi di bidang keguruan. Di dalam
Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 dan Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2005 diamanatkan bahwa, guru wajib memiliki kualifikasi akademik dan
kompetensi sebagai agen pembelajaran sesuai dengan Standar Nasional
Pendidikan (SNP). Kualifikasi akademik dimaksud diperoleh melalui pendidikan
tinggi program sarjana (S-1) atau program diploma empat (D-IV) yang sesuai
dengan tugasnya sebagai guru, mulai dari TK sampai dengan sekolah
menengah. Sedangkan kompetensi sebagai agen pembelajaran dibutikan
dengan sertifikat pendidik.
Tuntutan akan profesionalisme guru harus disertai dengan pemenuhan
kebutuhan hak guru atas kesejahteraan atau penghasilan yang layak. Undang
Undang Nomor 14 Tahun 2005 Pasal 14 ayat (1) huruf a mengamanatkan
bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak memperoleh
penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan
sosial. Pasal 15 ayat (1) dari undang-undang ini mengamanatkan bahwa
penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum meliputi gaji pokok, tunjangan
yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi,
tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait
dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan
atas dasar prestasi.
Salah satu hak guru sebagaimana dimaksudkan di atas adalah hak atas
tunjangan profesi. Berkaitan dengan ini, Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005
Pasal 16 mengamanatkan bahwa pemerintah memberikan tunjangan profesi
kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang diangkat oleh
penyelenggara pendidikan dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan
oleh masyarakat. Tunjangan profesi dimaksud diberikan setara dengan 1 (satu)
kali gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan
oleh pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan
kualifikasi yang sama.
Mengingat kebijakan sertifikasi pendidik tersebut berlaku bagi semua guru, maka
untuk dapat memberikan tunjangan profesi kepada guru bukan Pegawai Negeri
Sipil yang telah memenuhi kualifikasi akademik dan memiliki sertifikat pendidik,
perlu dilakukan inpassing penetapan jabatan fungsional dan angka kreditnya
bagi guru yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan/atau satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat atau guru bukan pegawai
negeri sipil. Atas dasar itu, ditetapkan Peraturan Menteri (Permen) Pendidikan
Nasional Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2007 tentang Penetapan
Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka
Kreditnya yang dijadikan sebagai acuan untuk menetapkan Jabatan Fungsional
Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya.
Dalam rangka implementasi Permen ini, perlu dibuat panduan mengenai Tata
Cara Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri
Sipil dan Angka Kreditnya. Dengan pedoman ini diharapkan Inpassing Jabatan
Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya dapat
dilaksanakan secara efektif dan efisien.
B. Dasar Hukum
1. Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
4. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi,
Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 94
Tahun 2006;
5. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan
Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
6. Keputusan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor 84/1993 tentang
Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
7. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor
025/0/1995 tentang Petunjuk Teknis Ketentuan Pelaksanaan Jabatan
Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 47 Tahun
2007 tentang Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai
Negeri Sipil dan Angka Kreditnya.
C. Tujuan dan Manfaat
1. Sebagai acuan bagi guru bukan Pegawai Negeri Sipil untuk melengkapi
persyaratan dalam rangka mengajukan usul Inpassing Jabatan Fungsional
dan Angka Kreditnya.
2. Sebagai acuan bagi pejabat yang berwenang untuk melakukan Inpassing
Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya.
D. Pengertian
Yang dimaksud dalam Pedoman ini:
1. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar,
membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik
pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan
pendidikan menengah.
2. Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil adalah guru tetap yang mengajar di satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan
Masyarakat berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja sama.
3. Satuan administrasi pangkal (Satmingkal) adalah satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau Masyarakat
tempat Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang telah memiliki Nomor Unik
Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dan melaksanakan tugas
mengajar. Satmingkal bermakna bahwa guru bukan Pegawai Negeri Sipil
yang akan ditetapkan jabatan fungsional dan angka kreditnya memiliki status
sebagai guru tetap pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau Masyarakat.
4. NUPTK adalah Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang
dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga
Kependidikan, Departemen Pendidikan Nasional.
5. Inpassing guru bukan pegawai negeri sipil adalah proses penyesuaian
kepangkatan guru bukan pegawai negeri sipil dengan kepangkatan guru
pegawai negeri sipil.

BAB II
MEKANISME PELAKSANAAN INPASSING
BAGI GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL

A. Persyaratan
Penetapan jabatan fungsional guru bukan pegawai negeri sipil dan angka
kreditnya, bukan sebatas untuk memberikan tunjangan profesi bagi mereka,
melainkan demi tertib administrasi guru bukan pegawai negeri sipil. Atas dasar
itu, Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang dapat ditetapkan Jabatan Fungsional
dan Angka Kreditnya adalah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Guru tetap yang mengajar pada satuan pendidikan, TK/TKLB/RA/BA atau
yang sederajat; SD/SDLB/MI atau yang sederajat; SMP/SMPLB/MTs atau
yang sederajat; atau SMA/SMK/SMALB/MA/MAK atau yang sederajat, yang
telah memiliki izin operasional dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau
Dinas Pendidikan Provinsi setempat.
2. Kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV
3. Masa kerja sebagai guru sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun berturut-turut
pada satu satuan pendidikan.
4. Usia setinggi-tingginya 59 tahun pada saat diusulkan.
5. Telah memiliki NUPTK yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Peningkatan
Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional.
6. Melampirkan syarat-syarat administratif :
a. Salinan/fotocopy sah Surat Keputusan tentang pengangkatan atau
penugasan pertama sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh

yayasan/penyelenggara satuan pendidikan yang mempunyai izin
operasional tempat satmingkal guru yang bersangkutan.
b. Salinan atau fotocopi ijazah yang disahkan oleh pejabat yang berwenang
sesuai Pedoman yang berlaku.
c. Akta IV yang disahkan oleh pejabat yang berwenang sesuai Pedoman
yang berlaku.
d. Surat keterangan asli dari Kepala Sekolah/Madrasah bahwa yang
bersangkutan melakukan kegiatan proses pembelajaran/pembimbingan/
pengasuhan.
B. Prosedur Pengusulan
Prosedur Pengusulan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri
Sipil dan Angka Kreditnya adalah sebagai berikut:
1. Kepala Sekolah/Madrasah jenjang TK/RA/BA jalur pendidikan formal, SD/MI,
SMP/MTs, SMA/SMK/MA/MAK atau yang sederajat meneliti kelengkapan
administratif dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh Guru Bukan
Pegawai Negeri Sipil dan atas persetujuan yayasan/penyelenggara
mengusulkannya ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dengan
menggunakan Format 1 pada Lampiran Pedoman ini.
2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota meneliti kelengkapan administratif
dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh Kepala Sekolah seperti
tersebut pada angka 1 (satu) dan mengusulkannya kepada Menteri
Pendidikan Nasional melalui Kepala Biro Kepegawaian, dengan
menggunakan Format 2 pada Lampiran Pedoman ini.
3. Kepala Sekolah/Madrasah jenjang TKLB, SDLB, SMPLB, dan SMALB atau
yang sederajat meneliti kelengkapan administratif dan keabsahan bukti fisik
yang diusulkan oleh Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya

atas persetujuan yayasan/penyelenggara mengusulkannya ke Dinas
Pendidikan Provinsi, dengan menggunakan Format 1 pada Lampiran
Pedoman ini.
4. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi meneliti kelengkapan administratif dan
keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh Kepala Sekolah seperti tersebut
pada angka 3 (tiga) dan mengusulkannya kepada Direktorat Jenderal
Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Departemen
Pendidikan Nasional, u.p. Direktorat Profesi Pendidik dengan menggunakan
Format 1 pada Lampiran Pedoman ini.
5. Direktur Profesi Pendidik setelah menerima usulan dari Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota dan/atau Dinas Pendidikan Provinsi meneliti kelengkapan
administratif dan keabsahan bukti fisik untuk menyiapkan Penetapan
Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka
Kreditnya, dan menyampaikannya kepada Kepala Biro Kepegawaian, dengan
menggunakan Format 2 pada Lampiran Pedoman ini.
6. Kepala Biro Kepegawaian setelah menerima usulan dari Direktorat Profesi
Pendidik meneliti kelengkapan administratif dan keabsahan bukti fisik untuk
menyiapkan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil
dan Angka Kreditnya, dengan menggunakan Format 2 pada Pedoman ini.
C. Dasar dan Tatacara Penetapan
1. Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka
Kreditnya ditetapkan berdasarkan dua hal, yaitu:
a. Kualifikasi akademik
b. Masa kerja, dihitung mulai dari pengangkatan atau penugasan pertama
sebagai Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada satuan pendidikan.
2. Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka
Kreditnya dilakukan dengan menggunakan tata cara sebagai berikut:

a. Mengecek kelengkapan persyaratan Penetapan Inpasing Jabatan
Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya.
b. Meneliti kualifikasi akademik atau jenjang pendidikan terakhir guru
bukan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
c. Menghitung masa kerja guru bukan Pegawai Negeri Sipil yang
bersangkutan, terhitung sejak diangkat sebagai guru tetap pada satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah,
atau Masyarakat.
d. Masa kerja guru bukan Pegawai Negeri Sipil diperhitungkan dengan
satuan tahun penuh. Misalnya, guru bukan Pegawai Negeri Sipil
dengan masa kerja 10 tahun 11 bulan, dihitung 10 tahun.
e. Berdasarkan kualifikasi akademik dan masa kerja guru yang
bersangkutan, ditetapkan jenjang jabatan fungsional guru tersebut
dengan menggunakan tabel konversi pada Lampiran 4 Pedoman ini.
f. Contoh penetapan jenjang jabatan fungsional guru bukan Pegawai
Negeri Sipil dan Angka Kreditnya disajikan pada Lampiran 5 Pedoman
ini.
g. Dengan memperhatikan kualifikasi akademik dan masa kerja guru
bukan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, ditetapkan Jenjang
Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka
Kreditnya menggunakan tabel pada Lampiran 4 Pedoman ini.
h. Kelebihan masa kerja 11 bulan diperhitungkan untuk kesetaraan
kenaikan gaji berkala berikutnya.
D. Jenjang Jabatan Fungsional
1. Guru merupakan tenaga prefesional yang menurut Undang Undang Nomor 14
Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen harus memiliki kualifikasi akademik minimal
S-1 atau D-IV. Pegawai Negeri Sipil dengan kualifikasi akademik S-1 dengan
masa kerja 0 tahun, menurut Keputusan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara
Nomor 84/1993 memiliki jabatan funsional Guru Madya dengan golongan/ruang
IIIa. Di samping itu Guru Pegawai Negeri Sipil dengan golongan/ruang IVa yang
akan mengusukan naik pangkat ke IVb dipersyaratkan memenuhi 12 kum
pengembangan profesi. Pada umumnya Guru Pegawai Negeri Sipil tertahan di
12 golongan

golongan/ruang IVa karena kesulitan memenuhi 12 kum pengembangan profesi.
Dalam rangka kesetaraan jabatan fungsional dan golongan/ruang Guru Bukan
Pegawai Negeri Sipil dengan Guru Pegawai Negeri Sipil, maka jenjang jabatan
fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil hasil inpassing minimal Guru Madya
dan maksimal Guru Pembina. Jadi jenjang jabatan fungsional Guru Bukan
Pegawai Negeri Sipil hasil inpassing adalah:
a. Guru Madya,
b. Guru Madya Tk.I,
c. Guru Dewasa,
d. Guru Dewasa Tk.I, atau
e. Guru Pembina.
2. Angka kredit kumulatif terendah hasil inpassing yang diperoleh guru bukan
Pegawai Negeri Sipil adalah 100.
3. Bagi guru bukan Pegawai Negeri Sipil yang bidang tugasnya tidak sesuai dengan
bidang yang diampu (mismatch), maka angka kredit hasil inpassing berdasarkan
kualifikasi akademik dan masa kerja dikurangi 25 kum.
4. Bagi guru bukan Pegawai Negeri Sipil yang tidak memiliki Akta Mengajar IV, maka
angka kredit hasil inpassing berdasarkan kualifikasi akademik dan masa kerja
dikurangi 25 kum.
Contoh:
1. Budi adalah Sarjana Pendidikan PKn, telah berpengalaman mengajar mata
pelajaran PKn di SMP Cipete, Jakarta Selatan selama 15 tahun.
Berdasarkan tabel konversi Budi mendapat angka kredit kumulatif 300.
Jabatan fungsional Budi adalah Guru Dewasa (setara Golongan IIId).
2. Haryono adalah lulusan Sarjana Pendidikan Matematika, telah mengajar mata
pelajaran Fisika di SMA Cipete, Jakarta Selatan selama 20 tahun.
Berdasarkan tabel konversi Haryono mendapat angka kredit kumulatif 400.

Karena mismatch (tidak sesuai dengan yang diampu), maka angka kredit
kumulatifnya berkurang, sehingga Haryono memperoleh angka kredit kumulatifnya
adalah 400 – 25 = 375.
Jabatan fungsional Haryono adalah Guru Dewasa (setara Golongan IIId).
3. Neneng adalah lulusan Sarjana non Kependidikan bidang Sejarah dan tidak
memiliki Akta Mengajar IV, telah mengajar mata pelajaran Sejarah di SMA Cipete,
Jakarta Selatan selama 7 tahun.
Berdasarkan tabel konversi Neneng mendapat angka kredit kumulatif 150.
Karena tidak memiliki Akta Mengajar IV, maka angka kredit kumulatifnya
berkurang 25, sehingga Neneng memperoleh angka kredit kumulatifnya adalah
150 – 25 = 125.
Jabatan fungsional Neneng adalah Guru Madya Tk I. (setara Golongan IIIb).
4. Bahri adalah lulusan Fakultas Ekonomi jurusan Ekonomi Kooperasi, tidak memiliki
Akta Mengajar IV, dan telah mengajar mata pelajaran Bahasa Indonesia di SMA
Cipete, Jakarta Selatan selama 8 tahun.
Berdasarkan tabel konversi Bahri mendapat angka kredit kumulatif 150.
Karena tidak memiliki Akta Mengajar IV, maka angka kredit kumulatifnya
berkurang 25. Juga karena mismatch, maka angka kredit kumulatifnya dikurangi
25. Sehingga Bahri memperoleh angka kredit kumulatifnya adalah 150 – 25 – 25
= 100.
Jabatan fungsional Bahri adalah Guru Madya (setara Golongan IIIa).
5. Dani adalah lulusan Fakultas Sastra jurusan Bahasa Jepang, tidak memiliki Akta
Mengajar IV, dan telah mengajar mata pelajaran Bahasa Indonesia di SMA
Cipete, Jakarta Selatan selama 5 tahun.
Berdasarkan tabel konversi Dani mendapat angka kredit kumulatif 100.
Karena tidak memiliki Akta Mengajar IV, maka angka kredit kumulatifnya
berkurang 25. Juga karena mismatch, maka angka kredit kumulatifnya dikurangi
25. Tetapi karena jabatan fungsional guru bukan Pegawai Negeri Sipil hasil
inpassing terendah adalah Guru Madya dengan perolehan angka kredit minimal
100, maka angka kredit yang dimiliki Dani tetap 100.

Jadi jabatan fungsional Dani adalah Guru Madya (setara Golongan IIIa).
E. Pejabat yang Berwenang Menetapkan
1. Pejabat yang berwenang menetapkan, Inpassing Jabatan Fungsional Guru
Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya disesuaikan dengan
jenjang kepangkatan guru yang bersangkutan, yaitu sebagai berikut:
a. Menteri Pendidikan Nasional berwenang untuk menetapkan Jabatan
Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya pada
jenjang Guru Pembina.
b. Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Pendidikan Nasional berwenang
untuk menetapkan Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil
dan Angka Kreditnya pada jenjang Guru Dewasa Tk.I.
c. Kepala Biro Kepegawaian atas nama Menteri Pendidikan Nasional
berwenang untuk menetapkan Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai
Negeri Sipil dan Angka Kreditnya pada jenjang Guru Dewasa.
d. Kepala Bagian/Kepala Sub Bagian pada Biro Kepegawaian Departemen
Pendidikan Nasional atas nama Menteri Pendidikan Nasional berwenang
untuk menetapkan Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil
pada jenjang Guru Pratama sampai dengan Guru Madya Tk.I.
2. Keputusan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil
dan Angka Kreditnya dibuat dengan menggunakan contoh pada Lampiran 3
Pedoman ini.
F. Waktu Penetapan
Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan
Angka Kreditnya mulai berlaku terhitung tanggal 1 (satu) Oktober 2007 dan paling
lambat tanggal 1 (satu) Oktober 2010.

BAB III
PENUTUP
Pemerintah menyadari sepenuhnya bahwa masyarakat memiliki peran yang
sangat besar dalam pembangunan pendidikan. Namun demikian, dengan
diundangkannya Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen, diharapkan sistem administrasi kepegawaian guru bukan pegawai negeri
sipil, terutama yang bertugas pada satuan pendidikan milik masyarakat dapat
menjadi lebih tertib dan teratur. Diharapkan, cepat atau lambat, semua guru
bukan pegawai negeri sipil dapat diangkat sebagai guru tetap pada satuan
pendidikan, baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun satuan
pendidikan milik masyarakat.
Pada sisi lain, pengangkatan dan penempatan semua guru bukan pegawai
negeri sipil pada satuan pendidikan, cepat atau lambat, harus disertai dengan
pengaturan atas hak dan kewajiban mereka melalui perjanjian kerja atau
kesepakatan kerja bersama. Perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama
merupakan perjanjian tertulis antara guru dengan penyelenggara pendidikan
atau satuan pendidikan yang memuat syarat-syarat kerja serta hak dan
kewajiban para pihak dengan prinsip kesetaraan dan kesejawatan berdasarkan
Pedoman perundang-undangan. Dengan begitu, maka tuntutan akan guru
profesional berjalan seimbang dengan upaya memberikan penghargaan,
kesejahteraan, dan perlindungan kepada mereka.
Oleh karena kebijakan ini memiliki implikasi pembiayaan dan sistem
kepegawaian bagi guru bukan pegawai negeri sipil, maka pelaksanaan Inpassing
Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya agar
memperhatikan Peraturan Menteri ini dengan seksama.

Kop Surat
Nomor : ………………………… …………. , …………………… ….
Lampiran : …………………………
Hal : Usul Penetapan Inpassing
Yth. Kepala Dinas Pendidikan ……………….*)
Bersama ini kami sampaikan usul Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai
Negeri Sipil dan Angka Kreditnya sebanyak …. (………….) orang, berikut persyaratan yang terdiri atas :
a. Salinan/fotokopi sah Surat Keputusan/Keterangan tentang pengangkatan atau penugasan
pertama sebagai guru;
b. Salinan atau fotocopi Ijazah/STTB/Diploma/Akta Mengajar yang dilegalisasi;
c. Surat keterangan asli dari Kepala Sekolah/Madrasah.
Atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami menyampaikan terimakasih.
Mengetahui,
Ketua Yayasan/Penyelenggara …………….. Kepala Sekolah/Madrasah
……………..
(…………………..) (…………………..)
Nama /Stempel Nama /Stempel
Tembusan disampaikan kepada yth :
1. Yayasan/Penyelenggara ……………
2. Pengurus BMPS………………………

Lampiran 2
Format Usulan Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan
Angka Kreditnya
Nama : ………………………………………………………………….
Tempat/Tanggal Lahir : ………………………………………………………………….
NUPTK : ………………………………………………………………….
Guru BS/MP/Kelas/
BP/Kelompok Bermain : ………………………………………………………………….
Pendidikan Terakhir : ………………………………………………………………….
Jumlah Jam Mengajar : ………………….. Per Minggu
Ditetapkan Jadi guru : Pada Tanggal ….. Bulan ….. Tahun ………….
Satuan Pendidikan : ………………………………………………………………….
Yayasan/Penyelenggara : ………………………………………………………………….
Alamat Sekolah : ………………………………………………………………….
Berdasarkan Kualifikasi Akademik dan Masa Kerja tersebut, Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil di atas
memperoleh Angka Kredit sebesar ……………. kum, maka yang bersangkutan dapat diusulkan untuk
ditetapkan pada Jabatan Fungsional : ……………………………….
…………………, ……………………… 200
Penilai,
( …………………………………….

Lampiran 3
Contoh Surat Keputusan Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri
Sipil dan Angka Kreditnya
KEPUTUSAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
Nomor : …………………………….
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
Menimbang : a. Bahwa sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pedidikan Nasional Nomor
47 Tahun 2007 tentang Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan
Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya
b. bahwa kepada yang namanya tersebut dalam Keputusan ini telah dilakukan
penilaian dan memenuhi syarat untuk ditetapkan dalam Jabatan Fungsional
Guru dan Angka Kreditnya;
c. Sehubungan dengan hal tersebut perlu diterbitkan surat keputusannya;
1. Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
(Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 169, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890).
2. Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 4586)
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4496)
4. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994
Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547);
5. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan
Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
6. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi,
Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Petunjuk Teknis Presiden Nomor 94
Tahun 2006;
7. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai Pembentukan
Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah diubah dengan Keputusan
Presiden Nomor 31/P Tahun 2007;
8. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84/1993
tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;

9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 47 Tahun 2007 tentang
Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil
dan Angka Kreditnya.
Memperhatikan : Usul Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERTAMA : Terhitung mulai tanggal …. bulan …………. tahun ……….. Nama: ……………..
NUPTK …..… Tempat/Tanggal Lahir ……….. ditetapkan dalam Jabatan Guru
…………. dengan Angka Kredit …. (……………………….) mengajar mata
pelajaran/guru kelas/guru bimbingan dan konseling*) ………………. pada satuan
pendidikan ………….. Kecamatan ………………. Kabupaten/Kota ………….
Provinsi …………….
KEDUA : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
KETIGA : Apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini maka akan diperbaiki
sebagaimana mestinya.
Keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana
mestinya.
Ditetapkan : di Jakarta
pada tanggal : ……………..
a.n. MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
………… (pejabat yang diberi kuasa)
…………………………………….
NIP…………………………………
Tembusan disampaikan kepada yth :
1. Menteri Pendidikan Nasional
2. Kepala BKN di Jakarta
3. Kepala KPPN di ………..
4. Kepala Dinas Pendidikan ……………
5. Kepala Biro Kepegawaian
6. Pengurus BMPS……………………….
7. Kepala Sekolah/Madrasah ……………

Tabel : Jumlah Angka Kredit Kumulatif Minimal untuk Pengangkatan dan Penetapan
Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil

  1. yan
    2 Oktober 2009 pukul 03:44

    Bagaimana cara mengkonfirmasi NUPTK yang sampai saat ini belum kelur! (dalam status masih diajukan) Padahal data sudah diapload sejak tanggal 2 Agustus 2009 oleh dinas Pendidikan kabupaten.

    • SMPN1 SINGAJAYA
      2 Oktober 2009 pukul 07:38

      Pa Yan terima kasih atas kunjungannya. Pa Yan kalo di PC sudah ada aplikasi SIM-NUPTK yang dikeluarkan oleh Direktorat Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan silahkan Login dengan memasukan ID dan Paswordnya. Kalo Pa Yan dari Kab. Garut bisa menanyakan langsung ke LEC Garut. Atau kunjungi http://www.nuptk.org.

  2. NUR HUDAH
    9 April 2010 pukul 05:23

    apa gaji suasta sama dg negeridan haknya juga sama

  3. suwarno
    7 Mei 2011 pukul 09:42

    Mohon bertanya: Saya dengar GBPNS mendapatkan rapelan gaji dari mulai pengangkatan sebagai guru tetap sampai dengan SK GBPNS diterbitkan.
    Mohon yang diberitahu dari yang mengetahui atau yang mengalami.
    Terimakasih.

  4. anggi
    26 Agustus 2011 pukul 13:34

    memuaskan..

  5. mutawali
    8 Desember 2011 pukul 01:06

    Informasi SK Inpassing kok tidak disosialisasi oleh Diknas Kabepaten/Kotadan terkesan ditutup-tutupi ada apa ya ?

  6. miamanah
    14 Januari 2012 pukul 16:36

    mohon bantuannya kirimkan nama – nama guru yang sudh diterbitkan sk inpassingnya tahun 2011 dari wilayah riau.
    tks atas bantuannya

  7. kejayan
    25 Mei 2012 pukul 14:50

    mohon dikirimi data guru guru impassing kementrian Agama Kabupaten Bondowoso Jatim, th 2011 dan pertanyaan kami kapan realisasinya ? bisa kirim permintaan kami ke alamat Email berikut dedymisnoto81@yahoo.com. atas balasannya terima kasih

  1. No trackbacks yet.

Tinggalkan komentar